Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR

img

TENGGARONG, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) kabupaten Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sebagai langkah tindaklanjut dari surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia prihal Pembayaran Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

"Bupati kita juga menyampaikan masalah THR mengharapkan bahwa tujuh hari sebelum lebaran, kewajiban perusahaan itu selambat-lambatnya harus membayar THR kepada karyawannya," terang Tego Yuono, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar pada poskotakaltimnews.com , Jumat (24/5/2019).

 

Tego Yuono juga menambahkan, apabila nantinya ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR tersebut kepada karyawannya, maka di posko pengaduan inilah karyawan perusahaan bisa mengadu.

 

Posko pengaduan yang dibuka sejak Senin (20/5/2019) ini bertempat di kantor Disnakertrans Kutai Kartanegara, dan akan berakhir hingga selesai Idul Fitri. Dan nantinya walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang akan berjaga dan terima aduan dari karyawan.

 

Untuk perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Dan untuk besaran THR sendiri, karyawan yang usia kerjanya memasuki 12 bulan akan mendapatkan sebesar 1 bulan gaji/upah. Dan untuk yang belum memasuki 12 bulan masa kerja, besaran THR yang diterima karyawan akan dihitung secara proporsional.pii/poskotakaltimnews.com